MAJENANG- Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Majenang, diatur jumlah dan ukurannya. Tiap calon kades hanya boleh memasang 1 baliho atau spanduk di tiap dusun. "Jumlahnya dibatasi. Satu calon hanya boleh pasang satu baliho atau spanduk di satu dusun," ujar Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Majenang
Untuk ketentuan Jumlah APK yang dapat di cetak dan dipasang adalah paling banyak 200% (dua ratus persen) dari jumlah maksimal. Dan itu semua harus dilaporkan oleh masing-masing calon kepada KPU secara tertulis. Terkait penempatan penyebaran dan pemasangan APK dan BK harus memperhatikan Peraturan Daerah yang berlaku.
.